Simpang Siur Fatwa Produk Pro Israel, LPPOM MUI Beri Klarifikasi

Simpang Siur Fatwa Produk Pro Israel, LPPOM MUI Beri Klarifikasi - GenPI.co
Ilustrasi bendera Israel dan Palestina. Foto: Reuters/Christopher Pike

GenPI.co - Produk yang terafiliasi dengan Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik.

Alhasil, kabar tersebut membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk itu.

Sebelumnya, aksi boikot produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI Nomor 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

BACA JUGA:  Dokter Palestina Lulusan UNS Solo Tewas Terkena Bom Israel, Kampus Sampaikan Ini

Terkait hal itu, MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.

Fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.

BACA JUGA:  Seruan Boikot Produk Buatan Israel Meluas ke Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11).

"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," ujarnya.

BACA JUGA:  Tegas, Uni Eropa Beri Peringatan Keras ke Israel Terkait Palestina

Selain itu, Muti menegaskan bahwa kehalalan produk sudah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka - JPNN.com

7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka

Ada beberapa manfaat biji pala yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya adalah tentu saja membantu pencernaan.