Simpang Siur Fatwa Produk Pro Israel, LPPOM MUI Beri Klarifikasi

Simpang Siur Fatwa Produk Pro Israel, LPPOM MUI Beri Klarifikasi - GenPI.co
Ilustrasi bendera Israel dan Palestina. Foto: Reuters/Christopher Pike

Status halal secara zat kandungan masih berlaku lewat ketetapan tersebut.

Dia juga meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan kata lain, haram yang dimaksud adalah segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.

BACA JUGA:  Dokter Palestina Lulusan UNS Solo Tewas Terkena Bom Israel, Kampus Sampaikan Ini

"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," ungkap Muti Arintawati.

Ternyata, dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:  Seruan Boikot Produk Buatan Israel Meluas ke Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

Kebijakan yang dimaksud, yakni yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," tandas Muti Arintawati. (*)

BACA JUGA:  Tegas, Uni Eropa Beri Peringatan Keras ke Israel Terkait Palestina

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya