Polda Metro Jaya Tidak Akan Kejar Pengakuan Firli Bahuri soal Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya Tidak Akan Kejar Pengakuan Firli Bahuri soal Dugaan Pemerasan - GenPI.co
Penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengejar pengakuan tersangka Firli Bahuri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar/pri.)

GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengejar pengakuan tersangka Firli Bahuri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan merupakan hak Firli Bahuri jika tidak mengakui komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengaku maupun punya klaim lain atas temuan penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/12).

BACA JUGA:  Penyidik Evaluasi Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri soal Dugaan Pemerasan

Ade Safri mengungkapkan tersangka juga memiliki hak mengatakan apa pun kepada penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini.

“Pembuktiannya nanti akan dilakukan di muka sidang pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penyidik Periksa Firli Bahuri, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Dia menyampaikan penyidik pun tidak akan mengejar pengakuan dari Firli Bahuri. Ade Safri menyarakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Ade Safri menyebut dalam Pasal 184 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 mengenai KUHP ada lima jenis alat bukti dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Hanya Tersenyum saat Ditanya Pertemuan dengan Firli Bahuri

“Lima alat bukti itu ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya