Rudy Tanoe Tidak Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi Bansos

Rudy Tanoe Tidak Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi Bansos - GenPI.co
Rudy Tanoe tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi bansos di Kemensos. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW).

Selanjutnya mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Lalu ada Dirut Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR).

BACA JUGA:  KPK Panggil Rudy Tanoe untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kemensos

Terakhir yakni GM PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR). Perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp127,5 miliar. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya