Asep mengatakan GS diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan isi dari putusan yang mengakomodasi pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.
Sejumlah perkara itu yakni kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Latief dan PK terpidana Jafar Abdul Gaffar. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News