
GenPI.co - Ahli Hukum Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya pemasangan baliho di sejumlah kantor pemerintah, termasuk Pos Polisi.
Todung Mulya Lubis mengatakan pemasangan baliho di kantor polisi tersebugt merupakan hal yang tendensius.
“Ada baliho dipasang di atas pos polisi. Ini kan tendensius dan tidak boleh pemasangan itu di kantor-kantor pemerintah. Termasuk (kantor) polisi,” katanya.
BACA JUGA: Viral Video Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo: Nggak Boleh
Hal tersebut dikatakan Todung Mulya Lubis dalam video di Youtube akun Abraham Samad Speak Up yang tayang pada 26 Desember 2023.
Kemudian juga ada pemasangan baliho APK Pemilu 2024 di dinding Rumah Sakit Bhayangkara dan di sejumlah tempat lain yang melanggar ketentuan.
BACA JUGA: Kabaharkam Jelaskan soal Isu Polisi Pasang Baliho Capres Tertentu
Selain itu, ada juga baliho alat peraga kampanye yang hilang. Sejumlah kecurangan itu pun banyak diunggah di media sosial.
“Ini puncak gunung es. Karena di tempat-tempat lain itu terjadi juga,” tuturnya.
BACA JUGA: Tim Kampanye Prabowo Gibran Bantah Pasang Baliho Dibantu Oknum Polisi
Todung mengungkapkan Bawaslu RI seharusnya menyikapi fenomena dugaan kecurangan ini dengan tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News