KPK Periksa eks Anggota KPU RI soal Dugaan Suap Harun Masiku

KPK Periksa eks Anggota KPU RI soal Dugaan Suap Harun Masiku - GenPI.co
KPK memeriksa eks anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK memeriksa eks anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).,

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari informasi yang didapatkannya, Wahyu Setiawan hadir dalam panggilan pemeriksaan itu.

“Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/12).

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Duka Terkait Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Ali Fikri belum mengungkapkan secara rinci terkait apa saja materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK Sedang Diproses

Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di KPU.

Namun, Harun Masiku mangkir dari pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK. Tersangka pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

BACA JUGA:  Alexander Marwata: Ada Upaya Intervensi ke Pimpinan KPK soal Kasus DJKA

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengungkapkan salah satu prioritasnya saat ini yaitu menangkap Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya