Pegiat Antikorupsi Sebut UU Baru KPK Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Pegiat Antikorupsi Sebut UU Baru KPK Tidak Sah, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Ilustrasi Kantor KPK (Foto: jpnn)

GenPI.co - Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi tidak sah. Pentolan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) itu menilai UU baru tentang KPK tidak memenuhi mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.

Boyamin menjelaskan, dalam revisi UU KPK terdapat salah penulisan yang sangat substansial, tetapi hanya dianggap typo oleh pemerintah dan DPR. Seperti diketahui, salah ketik di UU KPK terjadi pada Pasal 29 Huruf e.

Ketentuan itu mengatur soal syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK. Pasal itu menjelaskan, syarat usia minimal komisioner KPK yang angkanya tertulis 50 tahun, tetapi dalam penjelasan hurufnya tertera (empat puluh tahun).

"Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka 50 atau huruf empat puluh," kata Boyamin, Kamis (17/10).

BACA JUGA: Mengintip Istana, Pak Moeldoko Akui Presiden Jokowi Sedang Puyeng

Dengan demikian, kata Boyamin, yang seharusnya diubah adalah angka 50 menjadi 40 jika yang dianggap benar adalah huruf empat puluh. “Ini bukan sekadar typo, namun kesalahan substantif," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Kota Surakarta itu menambahkan, pembetulan atas kesalahan tersebut harus melalui rapat paripurna DPR. Sebab, pengambilan keputusan atas UU KPK yang diwarnai typo juga melalui rapat paripurna.

"Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," ulas Boyamin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya