Dia mengimbau supaya masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap konten dengan melaporkan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, SARA yang berkaitan Pemilu 2024.
“Laporan bisa disampaikan melalui posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu maupun di portal Jarimu Awasi Pemilu,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News