Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sebelumnya menyatakan telah ada sanksi terhadap belasan oknum anggota Satpol PP itu.
Sanksi tersebut berupa tidak diberikan pemberian gaji antara satu sampai tiga bulan. Ketika kembali melakukan pelanggaran, maka bisa dihukum lebih berat. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News