Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara - GenPI.co
Majelis Jakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengeluarkan vonis Rafael Alun Trisambodo berupa 14 tahun penjara. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut supaya membayar uang pengganti dengan nominal Rp 18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam tuntutan itu, JPU menyebut Rafael Alun bersama istri yakni Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi secara bertahap Rp18.994.806.137,00 sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya