Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara - GenPI.co
Majelis Jakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengeluarkan vonis Rafael Alun Trisambodo berupa 14 tahun penjara. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Majelis Jakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengeluarkan vonis Rafael Alun Trisambodo berupa 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis terhadap mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan Rafael Alun juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar.

BACA JUGA:  Vonis Rafael Alun Ditunda, Majelis Hakim: Kami Manusia, Terbatas Kemampuan

Uang pengganti itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti penjara tiga bulan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (8/1).

BACA JUGA:  Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU.

Rafael Alun terbukti melanggar dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari JPU KPK, sehingga dinyataan bersalah pada seluruh pasal dakwaan.

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo berupa hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya