
GenPI.co - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait dugaan pelanggaran pemilu saat dirinya melakukan kunjungan ke Maluku.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku siap untuk dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika ada pelanggaran, dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi. Dipanggil kapan, silakan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).
BACA JUGA: Beri Ucapan HUT ke-51 PDIP Saat Sibuk Kampanye, Gibran Tuai Pujian
Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan kunjungan dari Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin (8/1) ada indikasi pelanggaran.
Dugaan pelanggaran itu karena adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa yang menghadiri kunjungan dari cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu.
BACA JUGA: Nusron: Khofifah Indar Parawansa Jadi Jurkamnas TKN Prabowo dan Gibran
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa.
“Kami menyatakan ada dugaan awal pelanggaran saat kunjungan Gibran di Maluku,” tuturnya.
BACA JUGA: Gabriel Attal PM Termuda Prancis, Gibran Bisa Ukir Sejarah di Indonesia
Samsun mengungkapkan ada 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon yang terindikasi melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News