Soal Rencana Mahfud MD, Airlangga Hartarto Sebut Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden

Soal Rencana Mahfud MD, Airlangga Hartarto Sebut Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden - GenPI.co
Airlangga Hartarto menanggapi terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang telah berencana mundur dari kabinet. (Foto: ANTARA/Bayu Saputra)

GenPI.co - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang telah berencana mundur dari kabinet Jokowi.

Airlangga Hartarto mengatakan keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan itu merupakan hak pribadi dari Mahfud MD.

“Itu kan, kembali terpulang pada Pak Mahfud MD ya,” katanya di sela acara penyaluran bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Indramayu, Rabu (24/1).

BACA JUGA:  Datang ke Pasar Kemis, TPM Ganjar-Mahfud Serap Aspirasi Pemuda

Ketua Partai Golkar itu pun menyampaikan suatu pengangkatan jabatan menteri maupun pencopotan merupakan hak prerogatif presiden.

“Bahwa jabatan menteri itu hak prerogatif presiden. Jadi itu aja ya, supaya clear,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jokowi Hargai Rencana Mahfud MD untuk Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Menko Polhukam sekaligus cawapres Mahfud MD sebelumnya menyampaikan sudah merencanakan untuk mundur dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud MD mengungkapkan rencana itu juga telah didiskusikannya dengan capres Ganjar Pranowo. Dia saat ini hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukannya.

BACA JUGA:  Berencana Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD: Menunggu Timing

Dia pada saat debat keempat Pilpres 2024 sebelumnya diketahui juga telah menyampaikan terima kasih kepada Jokowi karena telah memberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Menko Polhukam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya