Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Ternyata Diizinkan di Undang-Undang

Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Ternyata Diizinkan di Undang-Undang - GenPI.co
Polemik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan kepala negara melakukan kampanye sedang menjadi pembicaraan hangat. Foto: Zabur Karuru/Antara

GenPI.co - Polemik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan kepala negara melakukan kampanye sedang menjadi pembicaraan hangat.

Menurut Jokowi, presiden juga mempunyai hak untuk berkampanye pada pemilihan presiden (pilpres).

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh kampanye. Presiden itu boleh memihak,” ucap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Jokowi soal Netralitas

Sebelumnya, video berisi politikus PDIP Adian Napitupulu tidak mempermasalahkan presiden yang berkampanye kembali viral di media sosial.

Dalam wawancara pada 22 Juli 2023 itu, Adian menyebut presiden tidak dilarang ketika melakukan kampanye.

BACA JUGA:  Viral Ban Mobil Presiden Jokowi Bocor Saat Kunker di Jawa Tengah, Ini Faktanya

"Menurut undang-undang kita, tidak ada larangan bagi presiden untuk ikut dalam kampanye asalkan dia mengambil cuti," ujar Adian saat itu.

Saat itu, Adian Napitupulu juga meyakini Jokowi akan memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.

BACA JUGA:  TPN Ganjar-Mahfud Tak Permasalahkan Jokowi Ikut Kampanye Pemilu

"Saya sangat yakin bahwa Jokowi akan berperan dalam kampanye Ganjar," kata Adian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya