Lalu, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Penyidik kemudian menetapkan tersangka inisial MAK yang merupakan Kepala Humas Develompment UI dan Achsanul Qosasih. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News