Kejagung Periksa 2 Karyawan Solitech soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Periksa 2 Karyawan Solitech soal Kasus Korupsi BTS Kominfo - GenPI.co
Kejagung memeriksa dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi dugaan korupsi dan TPPU kasus BTS Kominfo. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Lalu, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Penyidik kemudian menetapkan tersangka inisial MAK yang merupakan Kepala Humas Develompment UI dan Achsanul Qosasih. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya