Bawaslu RI: Masa Tenang Pemilu 2024 Rawan Politik Uang

Bawaslu RI: Masa Tenang Pemilu 2024 Rawan Politik Uang - GenPI.co
Bawaslu RI menyebut politik uang dan kegiatan kampanye rawan terjadi saat masa tenang pada 11 sampai 13 Februari 2024. (Foto: ANTARA/Ali Khumaini)

GenPI.co - Bawaslu RI menyebut politik uang dan kegiatan kampanye rawan terjadi saat masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan seluruh jajaran pengawas pada setiap jenjang harus mewaspadai potensi pelanggaran pada masa tenang.

Dia mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang bisa terjadi di antaranya politik uang, kegiatan kampanye, netralitas ASN maupun yang lainnya.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pengusutan Dugaan Pidana Pemilu DPTLN di Johor Bahru Berproses

Lolly pun mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu mengenai potensi pelanggaran saat masa tenang bisa dikenakan pidana.

“Termasuk kalangan ASN yang terlibat pada masa tenang, maka bisa dikenai sanksi pidana pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/2).

BACA JUGA:  Bawaslu: Kasus Kampanye Anak Berseragam Sekolah Ditangani Polisi

Bawaslu di seluruh tingkatan juga terus menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran.

Lolly meminta kepada seluruh pengawas untuk meningkatkan kualitas pengawasan karena menjelang akhir masa kampanye masih ada potensi terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA:  Bawaslu Hentikan Proses Pelaporan Ganjar Pranowo Bagi Voucher di CFD Solo

Masa kampanye Pemilu 2024 ini berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara 14 Februari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya