GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet di masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pelanggaran konten internet ini terjadi pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly, Senin (12/2).
BACA JUGA: Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Dirut PLN: Sistem Kelistrikan dalam Kondisi Prima
Lolly membeberkan dari 355 pelanggaran konten internet ini, 342 konten menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Kemlu Klaim Pelaksanaan Pemilu 2024 di Luar Negeri Berlangsung Kondusif
Di sisi lain, dari 355 pelanggaran konten, ada 340 konten ujaran kebencian, politisasi SARA 10 konten, dan berita bohong sebanyak 5 konten.
Adapun pelanggaran konten internet paling banyak memakai platform Facebook dengan 118 konten melanggar.
BACA JUGA: KPU RI Dalami Dugaan Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Tercoblos di Arab Saudi
Sedangkan di Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube 2 konten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News