Terima Sogokan Politik pada Pemilu 2024, MUI: Haram Hukumnya

Terima Sogokan Politik pada Pemilu 2024, MUI: Haram Hukumnya - GenPI.co
MUI menyebut menerima sogokan politik untuk memilih calon tertentu dalam Pemilu 2024 hukumnya haram. (Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)

GenPI.co - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyebut menerima sogokan politik untuk memilih calon tertentu dalam Pemilu 2024 hukumnya haram.

Niam mengatakan fatwa yang dikeluarkan terkait suap-menyuap dalam Pemilu telah dilakukan dalam forum Istimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018 lalu.

“Haram hukumnya menerima sogokan untuk mendorong memilih orang yang tidak kompeten,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/2).

BACA JUGA:  MUI Diminta Lebih Tegas soal Fatwa Boikot Produk Israel

Dia menyampaikan dalam menggunakan hak suara, masyarakat tidak boleh memiliki karena sogokan atau pemberian harta.

“Orang yang mencalonkan diri pun tidak boleh menghalalkan segala cara supaya bisa dipilih. Misalnya, menyuap atau yang dikenal serangan fajar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bantu Suplai Bantuan Air Mineral TNI AL, Le Minerale Diapresiasi MUI

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu pun mengimbau supaya masyarakat memilih calon pemimpun yang bisa menjaga agama.

Selain itu juga memiliki kemampuan dalam mengurusi kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

BACA JUGA:  MUI Minta Lelucon Zulkifli Hasan Terkait Salat Tidak Dilebih-lebihkan

“Jika (memilih) golput, kemudian yang terpilih merupakan pemimpin lalim dan tidak kompeten, maka tindakan (golput) itu haram dan berdosa,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya