Kasus ini terbongkar setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo terkait kasus ini.
BACA JUGA: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo
Dalam OTT KPK tersebut, terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.(ant)
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi di BPPD Sidoarjo, Masuk ke Bupati Sidoarjo?
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News