Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang - GenPI.co
Cawapres Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa)

GenPI.co - Cawapres Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Mahfud MD mengatakan ketika dirinya menujadi ketua MK pernah mengeluarkan putusan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

“Jadi yang menang didiskualifikasi dan yang kalah naik,” katanya saat di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

BACA JUGA:  Mahfud MD: Penyaluran Bansos Cukup Lurah untuk Menghindari Dipolitisasi

Hal itu membuktikan bahwa dalam proses di MK, pihak yang kalah saat pemilu dan mengugat kecurangan tidak selalu kalah.

Dia menyampaikan hal itu sekaligus untuk klarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalau pemilu selalu mengeluarkan tuduhan pemilu curang.

BACA JUGA:  Gunakan Hak Pilih, Mahfud MD: Jangan Mau Ditukar dengan Amplop

“Jadi jangan diartikan penggugat itu selalu kalah. Karena memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan,” tuturnya.

Mahfud MD mengungkapkan putusan MK yang dimaksud itu yakni saat Pilkada Jawa Timur pada 2008 yang mana Khofifah Indar Parawansa awalnya dinyakan kalah.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Hanya Ganjar Pranowo yang Paham Masalah Stunting saat Debat Capres

Kemudian MK membatalkannya dan memerintahkan untuk pemilu ulang. Contoh lain yakni pada hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang mana pemenangnya didiskualifikasi oleh MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya