Ali Fikri: Lebih dari 10 Orang Jadi Tersangka Pungli di Rutan KPK

Ali Fikri: Lebih dari 10 Orang Jadi Tersangka Pungli di Rutan KPK - GenPI.co
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut lebih dari 10 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut lebih dari 10 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

“Ada lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/2).

Ali Fikri mengungkapkan penetapan tersangka itu melalui proses investigasi dalam kasus pungli di Rutan KPK. Penyidik pun menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Sekretaris BPPD Sidoarjo Terkait Penyidikan Kasus Korupsi

“Saat ini sudah naik tahap penyidikan dan sudah pasti ada calon para tersangka,” tuturnya.

Dia menyampaikan KPK telah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Skejen, dan inspektorat dalam mengusut kasus ini.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

“Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti terkait putusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Dewas KPK sebelumnya memutuskan ada 90 pegawai KPK yang bersalah dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.

BACA JUGA:  Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggaeban sebelumnya menyampaikan sidang terhadap 90 orang terperiksa itu dibagi dalam enam berkas perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya