Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara - GenPI.co
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana penodaan agama. (Foto: ANTARA/Fathnur Rohman)

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Oktober 2023.

Berkas perkara sekaligus terdakwa kemudian dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Sidang perdana terhadap pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ini pada 8 November 2023. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya