Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara - GenPI.co
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana penodaan agama. (Foto: ANTARA/Fathnur Rohman)

GenPI.co - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana penodaan agama.

Tuntutan tersebut diacakan JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma pada sidang lanjutan di PN Indramayu, Kamis (22/2).

“Menuntut terdakwa Panji Gumilang pidana penjara satu tahun enam bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Sidang Perdana Panji Gumilang di PN Indramayu Besok, Warga Diimbau Tertib

JPU menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tindakan dari Panji Gumilang ini dinilai terlang melanggar ketentuan dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar PN Indramayu pada Rabu Pekan Ini

Rama menyampaikan JPU juga meminta supaya majelis hakim untuk mengeluarkan putusan terhadap terdakwa sesuai tuntutan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Dodi Rusmana mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atas tuntutan dari JPU tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang

Secara terpisah, Jubir PN Indramayu Yanto Arianto mengungkapkan sidang selanjutnya yakni tanggapan atau pledoi akan digelar pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya