4 ASN Kemenhub Diperika KPK Terkait Pengondisian Audit BPK

4 ASN Kemenhub Diperika KPK Terkait Pengondisian Audit BPK - GenPI.co
Empat ASN Kemenhub diperiksa penyidik KPK terkait pengondisian audit BPK RI dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di DJKA. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung atas nama Dion Renato Sugiarto. Dalam persidangan ketiganya, sudah memasuk pengujung akhir.

Dito divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Putu dan Bernard dihukum masing-masing 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk hukuman tambahan terhadap keduanya yakni membayar uang ganti kerugian masing-masing Rp 3,4 miliar dan Rp 5 miliar. (ant)

BACA JUGA:  KPK Dalami Besaran Potongan Dana untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya