KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung atas nama Dion Renato Sugiarto. Dalam persidangan ketiganya, sudah memasuk pengujung akhir.
Dito divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Putu dan Bernard dihukum masing-masing 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk hukuman tambahan terhadap keduanya yakni membayar uang ganti kerugian masing-masing Rp 3,4 miliar dan Rp 5 miliar. (ant)
BACA JUGA: KPK Dalami Besaran Potongan Dana untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News