Usulan SE Daging Anjing Jadi Perda, Gibran Rakabuming Raka: Sedang Dikaji

Usulan SE Daging Anjing Jadi Perda, Gibran Rakabuming Raka: Sedang Dikaji - GenPI.co
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut SE terkait penjualan daging anjing saat ini sedang dilakukan kajian akademis. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut surat edaran (SE) terkait penjualan daging anjing saat ini sedang dilakukan kajian akademis.

SE Nomor 38/594/2024 yang dikeluarkan Pemkot Surakarta itu mengenai imbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat.

Selain itu, dalam SE tersebut juga berisi imbauan supaya masyarakat tidak mengonsumsi daging anjing.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka: Proyek Infrastruktur di Solo Selesai Tahun Ini

“Kami kemarin baru tandatangani SE daging anjing. Kami follow up dengan kajian akademisnya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/2).

Putra sulung Presiden Jokowi itu mengungkapkan kajian akademis itu dilakukan untuk merespons adanya usulan dari sejumlah pihak supaya SE ditingkatkan menjadi perda.

BACA JUGA:  Soal Kementerian Baru Khusus Bidang Makan Siang Gratis, Gibran: Rahasia

Namun, yang terpenting menurutnya adalah para pedagang daging anjing bisa melanjutkan usaha di bidang lainnya.

“Kalau kami bukan masalah nanti jadi perda atau apa. Terpenting pedagang melanjutkan usaha pada bidang lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Waduh! Harga Beras di Solo Tembus Rp 17.000/Kg, Gibran Lakukan Ini

Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu menilai pedagang daging anjing cukup kooperatif sejak terbitnya SE. Komunitas Dog Meat Free juga akan membantu para pedagang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya