“Kami akan pelajari dan musyawarahkan terlbih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyampaikan dakwaannya menyebut Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan meneri gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News