
Samad mengatakan dalam UU KPK, untuk perkara yang dilakukan Firli Bahuri ini pun masuk kategiori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pemerasan.
“Jika tidak dilakukan penahanan, bisa memberi dampak sosial. Itu kekhawatiran kami,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News