Imam Nahrawi sebelumnya terseret kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari berbagai pihak.
Vonis yang didapatkan Nahrawi pada tahun 2020 yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta membayar uang penganti Rp19.154.203.882,00. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News