UU Nomor 29 Tahun 2007 itu mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI.
Sementara, Dini mengataikan pada Pasal 41 UU IKN, sejak diterbitkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, maka Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News