Soal Status Jakarta Berhenti Jadi Ibu Kota Negara, Stafsus Presiden: Tunggu Keppres

Soal Status Jakarta Berhenti Jadi Ibu Kota Negara, Stafsus Presiden: Tunggu Keppres - GenPI.co
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono merespons terkait status hukum DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

UU Nomor 29 Tahun 2007 itu mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI.

Sementara, Dini mengataikan pada Pasal 41 UU IKN, sejak diterbitkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, maka Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya