Jaksa Dakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 Miliar pada Kasus BTS Kominfo

Jaksa Dakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 Miliar pada Kasus BTS Kominfo - GenPI.co
Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar dalam kasus proyek BTS Kominfo. (ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa/aa)

Bagus mengatakan maksud dari pemberian uang itu supaya Achsanul membantu pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilakukan BAKTI Kominfo agar mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

Achsanul sebagai anggota III BPK RI ini memiliki tugas memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III membawahi 38 lembaga dan Kementerian. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya