Jaksa Dakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 Miliar pada Kasus BTS Kominfo

Jaksa Dakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 Miliar pada Kasus BTS Kominfo - GenPI.co
Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar dalam kasus proyek BTS Kominfo. (ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa/aa)

GenPI.co - Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa meneri suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar dalam kasus proyek BTS 4G Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana mengatakan terdakwa telah memaksa seseorang memberikan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.

“Memaksa memberikan sesuai berupa uang tunai 2,64 juta dolar atau sebesar Rp 40 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Suap Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 31 Miliar ke Kejagung

Hal tersebut disampaikan Bagus, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada kasus pengondisian pemeriksaan protek BTS 4G 2021.

Bagus menyebut atas perbuatan Achsanul Qosasi itu, yang bersangkutan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Aset Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS 4G

Aturan itu mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dia mengungkapkan uang yang diterima Achsanul itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

BACA JUGA:  Kejagung Telusuri Aliran Uang Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

Sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif supaya diserahkan kepada Achsanul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya