Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
“Menerima hadiah atau janji berupa uang secara keseluruhan Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News