Soal Sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: Kemungkinan Akan Ada 2 Gugatan

Soal Sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: Kemungkinan Akan Ada 2 Gugatan - GenPI.co
Ketua MK Suhartoyo menyebut kemungkinan ada dua gugatan yang masuk terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut kemungkinan ada dua gugatan yang masuk terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“(Gugatan Pilpres) ini bisa jadi dua perkara,” katanya seusai memberi kuliah umum di Universitas Andalas Sumatera Barat, Jumat (8/3).

Dia menilai akan cukup menyita waktu dan pemikiran ketika nantinya ada dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang masuk ke MK.

BACA JUGA:  KPU RI: 1.223 TPS Salah Data Sirekap Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024

“(Sengketa Pilpres 2024) ini yang menjadi persoalan bisa jadi dua perkara,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi pun hanya memiliki waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik untuk membuat keputusan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Pilpres: Quick Count

Hal itu berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK pada Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Suhartoyo menyampaikan hakim konstitusi tetap akan bekerja maksimal ketika nantinya ada dua gugatan yang masuk ke MK.

BACA JUGA:  Di Tengah Pilpres AS yang Memanas, Donald Trump Jual Sepatu Kets di Sneaker Con

Dia memastikan Mahkamah Konstitusi telah melakukan persiapan, termasuk membentuk gugus tugas untuk menyelesaikan gugatan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya