Status Jakarta Tidak Jelas, DPR RI Dinilai Lambat Bahas RUU DKJ

Status Jakarta Tidak Jelas, DPR RI Dinilai Lambat Bahas RUU DKJ - GenPI.co
DPRD DKI Jakarta mendesak supaya Baleg DPR RI melakukan percepatan perumusan RUU DKJ supaya ada kepastian tupoksi Pemprov DKI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan status Jakarta memang sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota per 15 Februari 2024.

“Sekarang tidak ada status DKI. Kami harus melakukan percepatan (pembahasan RUU DKJ),” ucapnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya