Status Jakarta Tidak Jelas, DPR RI Dinilai Lambat Bahas RUU DKJ

Status Jakarta Tidak Jelas, DPR RI Dinilai Lambat Bahas RUU DKJ - GenPI.co
DPRD DKI Jakarta mendesak supaya Baleg DPR RI melakukan percepatan perumusan RUU DKJ supaya ada kepastian tupoksi Pemprov DKI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

GenPI.co - DPRD DKI Jakarta mendesak supaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan percepatan perumusan RUU DKJ supaya ada kepastian tupoksi Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan seharusnya percepatan perumusan itu bisa segera dilakukan oleh DPR RI khususnya dari dapil Jakarta.

“Saya berharap DPR RI menginsiasi percepatan perumusan UU Kekhususan Jakarta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/3).

BACA JUGA:  Soal Status Jakarta Berhenti Jadi Ibu Kota Negara, Stafsus Presiden: Tunggu Keppres

Misan mengungkapkan percepatan perumusan tersebut supaya RUU DKJ bisa dipakai untuk landasan dalam pengelolaan Jakarta. Termasuk hak dan kewajiban daerah pada pusat.

Dia menilai perencanaan pembahasan di DPR RI terkait status Ibu Kota terkesan sangat lambat. Menurutnya RUU DKJ ini selesai dibahas sebelum Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto: Tidak Ada Skenario Rebut Kursi Ketua DPR RI

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Jakarta jadi tidak jelas statusnya secara undang-undang sampai saat ini,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 mengenai Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN.

BACA JUGA:  Permohonan Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas, DPR RI: Setuju

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan status Jakarta saat ini masih menyandang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya