Bagja mengatakan PPLN tidak akan bisa mengelak dengan alasan sedang di luar negeri, ketika terseret pelanggaran atau tindak pidana.
“Anda di luar negeri, masih bisa kena pidana sekarang. Jadi tidak bisa alasan sedang di luar negeri,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News