Penyidikan Dugaan Korupsi di LPEI, KPK: Kerugian Capai Rp3,45 Triliun

Penyidikan Dugaan Korupsi di LPEI, KPK: Kerugian Capai Rp3,45 Triliun - GenPI.co
KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

GenPI.co - KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus itu sejak 10 Mei 2023. Kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 19 Maret 2024.

“KPK meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/3).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, Fadel Muhammad Dipanggil KPK

Ghufron menyampaikan KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari yang biasanya dalam penanganan kasus ini.

KPK selama ini dalam mengumumkan kasus masuk penyidikan maka penyidik pun telah melakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:  KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung, Didalami Terkait Titipan Proyek

“Ini kebijakan internal KPK. Kami putuskan mengumumkan penyidikan sebelum kami menetapkan tersangka,” tuturnya.

Dia menjelaskan mengenai Pasal 50 UU KPK yang menyebut polisi maupun kejaksaan tak lagi punya kewenangan menangan perkara ketika perkara itu sudah lebih dulu dilakukan penyidikan KPK.

BACA JUGA:  Aset Andhi Pramono Terus Dilucuti, Tanah 5.911 M2 Disita KPK

Namun ketika kepolisian dan kejaksaan lebih dahulu melakukan penyidikan maka kedua penegak hukum ini ajib memberitahu KPK maksimal 14 hari setelah mulai penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya