Namun karena adanya kebijakan internal KPK, maka akhirnya diputuskan mengumukan status penyidikan sebelum penetapan tersangka.
“Ketika KPK sudah melakukan penyidikan maka kepolisian dan kejaksaan tidak punya kewenangan lagi menyidiknya,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News