Nota Keberatan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Hakim: Dakwaan Jaksa Sudah Jelas

Nota Keberatan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Hakim: Dakwaan Jaksa Sudah Jelas - GenPI.co
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono supaya dilanjutkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan periode 2020-2023. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya