Terkait Kisruh Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham Beri Pesan Tegas

Terkait Kisruh Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham Beri Pesan Tegas - GenPI.co
Kemenkumham memberikan pesan tegas terkait kisruh kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). (Foto: Dok Kemenkumham)

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pesan tegas terkait kisruh kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI belum selesai, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.

Persoalan organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yakini kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Kemenkumham Manjakan Warga, Ditjen AHU Buka di Lippo Mal Puri

Hal tersebut menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat INI hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengwil ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan di dalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.

Kemenkumham sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespons dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut.

BACA JUGA:  Seret Nama Eddy Hiariej, 1 Tersangka Dugaan Suap di Kemenkumham Ditahan KPK

Cahyo R. Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) mengatakan Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucap Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (27/3).

BACA JUGA:  Penyidik KPK Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenkumham

Terkait dengan adanya dualisme tersebut, untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya