Saldi Isra juga memperkuat argumennya dengan menyebut kalau dia berusaha menghindari hal yang menimbulkan penafsiran mengejar popularitas.
“MKMK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News