MKMK Sebut Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik, Terkait Dugaan Terafiliasi PDIP

MKMK Sebut Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik, Terkait Dugaan Terafiliasi PDIP - GenPI.co
MKMK memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tak melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan terafiliasi dengan PDIP. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - MKMK memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tak melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan terafiliasi dengan PDIP.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

“Terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan terafiliasi dengan PDIP,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

BACA JUGA:  Arief Hidayat dan Anwar Usman Tak Hadir Sidang MKMK soal Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan oleh Andi Rahadian dari ogranisasi Sahabat Konstitusi atas dugaan terafiliasi dengan PDIP.

Pelapor mengajukan bukti berupa pernyataan Ketua PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang termuat dalam suatu berita daring.

BACA JUGA:  Suhartoyo: MK Diawasi MKMK untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Alex menyebut ada tiga nama dari tanah Minangkabau yang dipertimbangkan serius jadi cawapres. Salah satunya adalah Saldi Isra.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengungkapkan dalil dari pelapor kurang kuat dasarnya. Sebab hanya berdasar pemberitaan media daring.

BACA JUGA:  MKMK Gelar Rapat Tangani Laporan Terhadap Anwar Usman

Ridwan mengungkapkan Saldi Isra juga membantah ada komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP mengenai pencalonan menjadi cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya