Ahli dari Timnas AMIN: KPU RI Langgar Prosedur, Asas dan Prinsip Pemilu

Ahli dari Timnas AMIN: KPU RI Langgar Prosedur, Asas dan Prinsip Pemilu - GenPI.co
Ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN Bambang Eka Cahya Widodo menyebut KPU RI melanggar prosedur, asas dan prinsip pemilu. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Bambang mengatakan KPU melakukan tindakan diskriminatif karena menerima pendaftaran paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Cawapres Gibran Rakabuming Raka harusnya diperlakukan berbeda dengan aturan beda. Tapi kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon lainnya,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya