Ahli dari KPU RI: Belum Cukup Bukti untuk Audit Forensik Sirekap Pemilu 2024

Ahli dari KPU RI: Belum Cukup Bukti untuk Audit Forensik Sirekap Pemilu 2024 - GenPI.co
Ahli dari KPU RI Marsudi Wahyu Kisworo menyebut belum cukup bukti untuk melakukan audit forensik Sirekap Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Ahli dari KPU RI Marsudi Wahyu Kisworo menyebut belum cukup bukti untuk melakukan audit forensik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

“Saya menilai belum, karena belum ada tindak pidana di sana,” katanya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4).

Menurut dia, audit forensik ini baru bisa dilakukan ketika memang sudah ada bukti tindak pidana atau fraud (kecurangan) dalam Sirekap. Salah satu syarat fraud ini adalah adanya niat atau mens rea.

BACA JUGA:  Ahli dari Timnas AMIN: KPU RI Langgar Prosedur, Asas dan Prinsip Pemilu

Marsudi menjelaskan Sirekap adalah sebuah alat bantu yang dioperasikan melalui perangkat lunak atau software.

Ketika muncul kesalahan interpretasi data C Hasil yang difoto dengan yang terbaca, maka itu karena software yang salah. Jadi tidak ada niat dari manusia.

BACA JUGA:  KPU RI Pertanyakan AMIN Baru Keberatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

“Software yang mengonversi gambar jadi angka. Apakah punya niat kan tidak. Aplikasi itu sudah dilatih dengan data oleh pengembangnya,” ujarnya.

Dewan Pengarah BRIN itu menyebut fraud baru terjadi kalau dokumen C Hasil diubah KPPS. Namun kenyataannya selama ini tidak ada sanggahan hasil penghitungan suara di level TPS.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Bantah Kelebihan Surat Suara Seperti Gugatan PHPU Pilpres 2024

Marsudi mengatakan pengembang Sirekap dari ITB memang sudah melatih software Sirekap itu. Namun dia mengaku mesin tetap tidak bisa sempurna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya