Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah - GenPI.co
Polisi menyebut Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara delapan tahun setelah terjerat kasus pemalsuan surat tanah. (Foto: ANTARA/Ogen)

GenPI.co - Polisi menyebut Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara delapan tahun setelah terjerat kasus pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan Hasan telah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara delapan tahun. Kemudian Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP ancamannya 6 tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/4).

BACA JUGA:  Polisi: Pengendara Arogan di Tol Buang Pelat Palsu Mobil Dinas TNI

Riky mengungkapkan penyidik akan memanggil kembali Hasan guna diperiksa kembali sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Penyidik Polres Bintan, Kepulauan Riau juga akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri mengenai keterlibatan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang terjerat tindak pidana ini.

BACA JUGA:  Polisi Lacak Praktik Calo Tiket Kapal Feri di Pelabuhan Jangkar saat Arus Mudik

“Sejauh ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Polisi Kawal Pemudik Melintasi Jalan Lintas Sumatra untuk Kurangi Tindak Kriminal

Tiga orang tersangka tersebut yakni Pj Wali Kota Bintan Hasan, dan inisial R yang merupakan Kasi Kelurahan Sei Lekop serta B juru ukur tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya