“Tetapi dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembali. Oleh karena itu terjadi inkonsistensi pada poin amar dimaksud,” ujarnya.
KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat korupsi merusak hajat hidup orang banyak. Kemudian memutuskan untuk asset recovery. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News