Korupsi Nikel, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Nikel, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Divonis 3,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Majelis hakim vonis eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada kasus korupsi nikel. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Majelis hakim vonis mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada kasus korupsi tambang biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidanan penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” katanya pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

BACA JUGA:  Kajagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah

Sedangkan empat mantan pejabat Ditjen Minerba lainnya juga dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Ridwan.

Empat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mijiyanto.

BACA JUGA:  Suami Terjerat Korupsi Timah, Akun YouTube Sandra Dewi Hilang

Mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto.

Terakhir yakni a mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Masih Saksi Korupsi Suaminya, Tunggu ke Depannya

Majelis hakim mengeluarkan vonis terhadap Sugeng Mijiyanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan Yuli, Henry, dan Eric penjara selama tiga tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya