Ali Fikri: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Ali Fikri: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya - GenPI.co
Ali Fikri menyebut penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

“Kami informasikan ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (27/4).

Ali Fikri belum mengungkapkan mengenai identitas maupun peran dari dua tersangka baru itu dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK Setor Rp 126 Miliar dari Kasus Korupsi PT Merial Esa pada Proyek di Bakamla

Identitas tersangka, konstruksi dan detail nantinya akan disampaikan saat penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kami belum mengumkan nama-namanya, tetapi betul ada tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Rumah Mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Disita KPK

Ali Fikri menyampaikan kasus itu merupakan pengemabngan dari perkara korupsi yang menjerat Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung sebelumnya memutuskan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbuka secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo

Catur Prabowo mendapatkan vonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya