Sidang PHPU Pileg 2024 di MK, Permohonan Terbanyak dari Gerindra dan Demokrat

Sidang PHPU Pileg 2024 di MK, Permohonan Terbanyak dari Gerindra dan Demokrat - GenPI.co
MK mulai menangani PHPU Pileg 2024, Senin (29/4). Partai yang banyak mengajukan sengketa ini yaitu Gerindra dan Demokrat. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi mulai menangani sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024, Senin (29/4). Partai yang banyak mengajukan sengketa ini yaitu Gerindra dan Demokrat.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan, ada sebanyak tiga panel majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara itu.

Tiga panel itu masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Panel pertama yakni ketua panel Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Foekh, serta Guntur Hamzah.

BACA JUGA:  PHPU Pilpres 2024, Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

Sedangkan untuk panel kedua, Saldi Isra sebagai ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu panel ketiga, Arief Hidayat selaku ketua panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pembagian perkaranya, untuk panel satu melakukan pemeriksaan sebanyak 103 perkara. Kemudian panel dua dan tiga, masing-masing 97 perkara.

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

Agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar sampai 3 Mei 2024. Sidang dilakukan secara parallel dan disiarkan langsung melalui Youtube MK RI.

MK pada Selasa (23/4) melakukan registrasi terhadap 297 perkara PHPU yang mencakup anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten maupun kota.

BACA JUGA:  Optimistis MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, TKN: Tim 01 dan 03 Tidak Punya Bukti Kuat

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menerima pengajulan permohonan Pihak Terkait pada 23 dan 24 April 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya